Soal Wacana Revisi UUPA, Ini Sikap Tim Pengkaji MoU Helsinki dan DPRA

waktu baca 2 menit
Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, Lembaga Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan di Ruang Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin kemarin, 7 Maret 2022. (Foto: Humas LWN)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, Lembaga Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk sangat berhati-hati dalam wacana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kesepakatan tersebut diungkapkan dalam forum pertemuan antara kedua pihak di Ruang Ketua DPRA, Banda Aceh, Senin kemarin, 7 Maret 2022.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA, menjelaskan, pertemuan kedua kubu tersebut mendiskusikan hasil kajian dan penelitian terhadap pasal-pasal UUPA dan butir MoU Helsinki yang masih terkendala implementasinya pasca-perdamaian 17 tahun silam.

“Di pusat saat ini ada wacana revisi UUPA, kita harus samakan persepsi, apakah UUPA perlu direvisi, atau apa-apa saja yang direvisi, atau langkah-langkah lain dalam upaya percepatan implementasi butir MoU Helsinki dan UUPA,” kata Ketua Tim Pengkaji MoU Helsinki, Abu Razak—sapaan akrab Kamaruddin.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Bentuk Tim Pengkaji MoU Helsinki

banner 72x960

“Ini yang perlu kita satukan pendapat dengan seluruh elemen yang ada, apa-apa saja yang perlu ditindaklanjuti. Misalnya, ada aturan di UUPA yang tumpang tindih atau butuh aturan pelaksananya, itu tergantung pada kita semua,” tambah Abu Razak.

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2020, pihaknya telah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi UUPA, dan dituangkan dalam dua buah buku.

“Tahun 2022 ini, kita ingin adanya aksi nyata dari hasil kajian-kajian yang telah dilaksanakan,” kata Abu Razak.

Meskipun perdamaian telah berlalu 17 tahun dan ada banyak butir-butir perjanjian yang belum diimplementasikan oleh pemerintah pusat, menurut Abu Razak apa yang menjadi hak-Aceh harus tetap diperjuangkan hingga kapan pun.

“Kita harus berhati-hati dalam agenda revisi UUPA ini. Kalau kita menunggu mungkin sampai kapan pun ini tidak akan selesai, jadi harus ada aksi dari Aceh berdasarkan kesepakatan kita bersama,” jelas Abu Razak.

Bahkan menurut kajian tim tersebut, yang lebih baik adalah memaksimalkan UUPA dengan memperkuat aturan turunannya, bukan merevisi UUPA yang telah ada.

“Revisi UUPA adalah hal sangat rawan bagi Aceh,” kata Abu Razak.

Hal send juga diungkapkan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin trekant wacana revisi UUPA.

“Kita harus hati-hati. Kalaupun terjadi revisi, itu bukanlah revisi, melainkan optimalisasi,” kata Dahlan.

Ia mengusulkan dibangun konsolidasi untuk melahirkan sebuah proposal politik, sehingga yang diajukan ke pemerintah pusat adalah satu proposal berdasakan kesepakatan seluruh elemen di Aceh.

“Semua silakan beragumentasi, memberikan solusi. Tetapi nanti akan kita rumuskan menjadi suatu rumusan proposal Aceh, bahwa ini maunya Aceh. Bahkan kami (DPRA) merencanakan untuk memparipurnakan proposal tersebut,” katanya. []

Baca juga: Revisi UUPA Bakal Dibahas Tahun Depan?

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *