Soal Dana Hibah Pusat Rp 16,5 Miliar Tak Masuk APBK 2021, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara

waktu baca 3 menit
Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala, M.Si. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyampaikan penjelasan terkait dana hibah senilai Rp 16,525 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana yang tidak masuk ke dalam Qanun APBK Tahun 2021.

Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala, M.Si selaku Ketua TPAD melalui Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP mengatakan anggaran tersebut ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020 dan masuk ke kas daerah.

Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehabilitasi dab rekonstruksi pascabencana yang terjadi di Aceh Utara.

Rencana penggunaannya pun, kata Andree, sudah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam berita acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara, serta BPBA.

“Namun karena transfer dana kita terima di akhir tahun, sehingga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan total, karena kegiatan-kegiatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, dimulai dengan proses lelang dan lain-lain. Makanya hingga sekarang dana tersebut masih utuh tersimpan dalam kas aderah,” kata Andree dalam siaran pers yang diterima theacehpost.com, Kamis, 18 Februari 2021.

banner 72x960

Menurut Andree, BPBD Aceh Utara pada tanggal 27 November 2020 mengusulkan kembali kegiatan-kegiatan yang didanai dengan anggaran Rp 16,525 miliar tersebut agar dimasukkan kembali ke dalam APBK tahun anggaran 2021.

Akan tetapi, lanjut Andree, saat itu Rencana Pendapatan, Belanja dan Silpa sudah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara untuk disepakati bersama, paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 30 November 2020.

“Atas dasar ini, TAPD berkesimpulan bahwa usulan ini tidak dikirim untuk dimasukkan ke dalam rancangan APBK tahun anggaran 2021 yang akan disepakati bersama. Tapi hal ini akan didiskusikan dengan tim evaluasi rancangan APBK tahun anggaran 2021 untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” ungkap Andree.

Hasilnya, lanjut Andree, dapat dimasukkan karena anggaran sudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara bupati dengan pihak BNPB.

“Maka akan dimasukkan bersamaan dengan pembahasan bersama tindak lanjut hasil evaluasi rancangan tentang APBK tahun anggaran 2021, karena hasil evaluasi tersebut akan ditandatangani bersama antara pimpinan DPRK dan kepala daerah,” tuturnya.

Namun, Andree mengungkapkan ternyata dalam pembahasan bersama terhadap hasil tindak lanjut evaluasi gubernur antara Panggar DPRK dengan TAPD, Panggar DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan anggaran tersebut.

Sampai akhirnya APBK Aceh Utara tahun anggaran 2021 ditetapkan pada 30 Desember 2020, setelah melewati kajian dari Biro Hukum Pemerintahan Aceh dengan Surat Sekretaris Daerah No. 180/19565 tanggal 29 Desember 2020 perihal pemberian nomor registrasi rancangan qanun kabupaten Aceh Utara tentang APBK tahun anggaran 2021, anggaran Rp16,525 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam Qanun APBK tahun ini.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam peraturan bupati perubahan penjabaran APBK tahun 2021 mengingat anggaran hibah tersebut sudah jelas peruntukannya dan dananya juga telah tersedia. Anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk belanja yang lain,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *