Sesuai UUPA, Aceh Tetap akan Gelar Pilkada 2022

waktu baca 2 menit
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin memimpin rapat terkait pelaksanaan Pilkada 2022. (Foto: Fauzan/TAP)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinator terkait rancangan pelaksanaan tahapan dan anggaran Pilkada Serentak 2022.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRA, Banda Aceh, Senin, 14 Desember 2020. Turut hadir, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan unsur dari pemerintah Aceh. 

Ketua DPRA Aceh, Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, Pilkada Aceh 2022 tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

“Pemerintah Aceh, DPRA, KIP Aceh, serta Panwaslih Aceh sudah sepakat terhadap pilkada Aceh 2022,” katanya.

Dahlan menyebutkan, rapat koordinasi ini perlu menyikapinya terhadap surat balasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.

banner 72x960

“Terkait persoalan surat dari Mendagri 20 November 2020 lalu, pada pelaksanaan Pilkada tahun 2022 tidak ada persoalan,” imbuhnya.

Menurut dahlan, rapat koordinasi tidak ada lagi persoalan sepakat atau tidaknya Pilkada 2022.

“Pelaksanaan Pilkada 2022, saya rasa semua telah sepakat hanya teknis penyelenggaraan harus kita bahas lebih lanjut,” kata Dahlan.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan lampu hijau terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk menggelar Pilkada 2022.

Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh, Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman harus sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti yang dikutip theacehpost.com dari surat tersebut.

Penulis: Fauzan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *