Polres Aceh Selatan Amankan Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Abdya 

waktu baca 2 menit
Tersangka kasus narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polres Aceh Selatan/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Satnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 05 Oktober 2022 kemarin.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitria mengatakan, satu orang tersangka berinisial MH (33) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Aceh Selatan, terkait pengguna narkotika jenis sabu.

“Adapun, pelaku merupakan salah seorang warga Aceh Barat Daya,” katanya dalam rilis yang diterima Theacehpost.com, Kamis, 6 Oktober 2022.

AKP Zulfitriadi, menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu kemarin petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi.

Bahwasannya ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis Sabu dari arah Kabupaten Aceh Barat Daya menuju ke wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

banner 72x960

Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka yang mengendarai Mobil Honda Brio warna Merah dengan Nopol BL 1780 CH ditangkap saat sedang berhenti di Mesjid Krueng Baru.

“Melihat gerak-gerik mencurigakan petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 5,51 gram dan satu lembar tisu pembungkus sabu.

Serta satu unit mobil merek Honda Brio warna merah dengan Nopol BL 1780 CH, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, dan unit Hp merek Samsung.

Dari hasil pengembangan tersangka MH, didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari Sdr MJ (46) asal Aceh Barat Daya.

kemudian Tim Opsnal bergerak menuju Aceh Barat Daya guna melakukan penyidikan terhadap informasi yang diterima, dan dari rumah terduga Tim Opsnal berhasil menemukan sebanyak 7 paket dengan berat bruto 11,45 Gram.

“Dari hasil temuan ini, Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *