Polisi Bekuk Residivis Pemerkosa Anak di Nagan Raya

waktu baca 1 menit
Petugas mengawal perawatan seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang residivis pelaku pemerkosaan anak berusia lima tahun di salah satu gampong di Nagan Raya.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya akibat melawan petugas saat disergap di lokasi persembunyiannya.

Pelaku berinisial MJ (24) warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Ia merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, pelaku kabarnya baru bebas dari tahanan pada tahun 2019 karena kasus pemerkosaan.

Usai ditembak di bagian kaki, pelaku langsung dilarikan ke RSUD-SIM, Ujong Fatihah guna perawatan medis.

banner 72x960

“Selain itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pengawalan ketat  terhadap pelaku di Ruang IGD RSUD-SIM, agar residivis itu tidak melarikan diri,” pungkas Machfud.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *