Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Tugas Pj Bupati Agara, Nagan Raya dan Aceh Barat

waktu baca 1 menit
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, foto bersama Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, usai menyerahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Tugas di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Humas Pemerintah Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki kembali memperpanjang masa tugas tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh hingga satu tahun ke depan.

Ketiganya, yaitu Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, diberikan perpanjangan masa tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

Penyerahan SK Mendagri kepada ketiga Pj Bupati tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki  hari ini, Selasa 11 Oktober 2023, di Aula Lantai 2 Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

Penjabat Gubernur Aceh berharap agar ketiganya dapat tetap fokus pada program-program yang telah diamanatkan pada saat pelantikan mereka tahun sebelumnya, serta terus bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan tugas yang masih belum terselesaikan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *