Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 4 Oknum Wartawan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Aceh Utara

waktu baca 2 menit
Pengacara PWI Aceh, M. Teguh Pribadi, SH, C.LA didampingi Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad, para wartawan dan tim pengacara lainnya dari Law Office MTP And Partners menggelar konferensi pers di Kantor PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Selasa, 13 September 2022 terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe. (Dok PWI Aceh Utara)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Aceh Utara telah melengkapi berkas perkara empat oknum wartawan tersangka pencemaran nama baik Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe sebagaimana dilaporkan pada 24 Februari 2022.

“Keempat oknum wartawan itu dilaporkan oleh Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad pada 24 Februari 2022 karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum PWI Aceh, M Teguh Pribadi pada konferensi pers di Kantor PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Selasa, 13 September 2022.

Menurut Teguh Pribadi, saat ini berkasnya sudah dilengkapi oleh tim penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami sedang menunggu tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Utara,” ujar Teguh.

Teguh merincikan, keempat oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial M, S, SY, dan MY alias Tompul. “Para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial terhadap Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe,” kata M Teguh didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Aceh Azhari dan empat pengacara lainnya dari Law Office MTP And Partners.

M Teguh Pribadi menyebutkan, pihaknya juga mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara yang secara profesional menangani kasus yang dihadapi klien mereka.

banner 72x960

“Kami atas nama PWI Aceh, sangat mengapresiasi penyidik, dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Utara. Kita berharap agar perkara ini dapat segera berlanjut hingga ke pengadilan,” kata M. Teguh Pribadi.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengaku sudah mendapat laporan dari Wakil Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Aceh, Azhari menyangkut perkembangan penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe.

“Syukurlah, proses hukum terus bergulir, semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan,” kata Nasir Nurdin merespons laporan yang diterimanya.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *