Pengurus PNA Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya ke Polda Aceh

waktu baca 2 menit
Nanda Qismullah (kanan) didampingi pengacaranya, Zulkifli (kiri) melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Aceh, 9 April 2022. (Foto: Dok. Zulkifli)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Departemen Informasi Teknologi (IT) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA), Nanda Qismullah, melaporkan MM dan LA ke Polda Aceh.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, berupa memalsukan tanda tangan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi PNA Tamiang tahun 2021.

Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli SH, menyampaikan dirinya telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Mapolda Aceh pada Sabtu, 9 April 2022. Laporan tersebut telah tercatat di Polda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

“Kemarin klien kami telah membuat laporan ke Polda Aceh. Kami berharap laporan tersebut bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Zulkifli kepada Theacehpost.com, Minggu, 10 April 2022.

Pihak terlapor dalam kasus ini, kata Zulkifli yakni MF dan LA. MM merupakan pengguna anggaran/pengguna barang DPP PNA dan LA, selaku bendahara.

banner 72x960

“Mereka patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tanda tangan klien kami,” kata advokat asal Abdya tersebut.

Ia menjelaskan, dalam dokumen pertanggungjawaban bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk PNA, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung pada 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel, Aceh Tamiang.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp 2 juta untuk honorarium narasumber, dan Rp 600 ribu untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah.

“Padahal klien kami tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang, dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *