Pengesahan Calon Anggota KIP Nagan Raya Diwarnai Kericuhan

waktu baca 2 menit
Foto: Agus Salim

Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Sidang paripurna pengesahan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Periode 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya, Jumat 22 Maret 2024 diwarnai kericuhan antar anggota dewan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB (setelah salat Jumat) hingga 16.00 WIB itu memanas saat Ketua Komisi I dan Fraksi Demokrat menolak hasil pengesahan calon anggota KIP.

Kericuhan terjadi saat Ketua Fraksi Partai Demokrat, Teuku Idris, mengamuk dan membalikkan meja saat merebut surat penetapan calon anggota KIP dari Ketua DPRK Nagan Raya. Petugas keamanan di kantor DPRK sempat kewalahan melerai aksi tersebut.

Penolakan dari Komisi I dan Fraksi Demokrat

Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Hasan Mashuri, S.Ikom., menegaskan penolakannya terhadap sidang paripurna pengesahan calon anggota KIP.

banner 72x960

“Kami dari Komisi I menolak sidang paripurna pengesahan calon anggota KIP Nagan Raya,” kata Hasan kepada awak media di ruang kerjanya.

Ia menilai proses rekrutmen calon anggota KIP tidak jelas. “Oleh karena itu, kami minta ditunda dulu untuk diparipurnakan, sehingga terjalin hubungan baik dan harmonis antar fraksi,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Teuku Idris, mengatakan tidak menginginkan kericuhan terjadi.

“Saya merasa tidak diperhitungkan lagi dalam proses rekrutmen calon anggota KIP. Aspirasi yang kami sampaikan kepada ketua tidak ditanggapi dengan baik, sehingga terjadilah kericuhan,” kata Teuku Idris.

Ia mengaku telah berusaha menyampaikan saran, baik secara personal maupun dalam forum, namun tidak ditanggapi. “Saya merasa, apakah fraksi Demokrat bukan bagian dari DPRK Nagan Raya?” ungkapnya.

Teuku Idris meminta maaf kepada masyarakat Nagan Raya atas kericuhan tersebut.

“Saya meminta maaf atas emosi yang tidak disengaja,” ucapnya.

Ia mengatakan sidang paripurna tetap dilanjutkan, meskipun dirinya dan ketua komisi I keluar dari sidang.

“Sidang paripurna sudah disahkan, namun kami tetap menolak hasil itu, karena ada kejanggalan seperti yang disampaikan ketua komisi I,” tegasnya.

Teuku Idris mengatakan akan menyurati KPU RI terkait proses rekrutmen calon anggota KIP Nagan Raya.

“Kami akan menyurati KPU pusat terhadap proses rekrutmen calon anggota KIP Nagan Raya,” tuturnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *