Pemerkosa Anak yang Divonis Bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dihukum 200 Bulan Oleh MA

waktu baca 2 menit
Fadlia

Theacehpost.com | JANTHO – Masih ingat kasus paman pemerkosa keponakan di Aceh Besar yang divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dan menyulut protes oleh berbagai kalangan?

Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan menghukum pelaku dengan hukuman dalam 200 bulan penjara. Putusan itu juga berarti membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas sang paman pemerkosa.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Juru Bicara-nya, Fadlia S,Sy., M.H menyebutkan, MA telah menyidangkan perkara pemerkosaan anak dengan putusan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh Tanggal 20 Mei 2021 yang memvonis bebas terdakwa DP yang tak lain adalah paman kandung korban.

“Benar, sudah turun putusan kasasi MA di mana Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan,” kata Fadlia.

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iyah Aceh sebelumya memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

banner 72x960

Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Sedangkan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H dan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota.

Bahwa terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusanya Nomor 22/JN/2020/MS-JtH.

Terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya banding, dan divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh Tanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. []

 

Berita terkait: Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Pemerkosa Anak di Bawah Umur 200 Bulan

Berita terkait: Kecewa Putusan Hakim, Dyah dan Elemen Sipil Aceh Sepakat Kawal Kasus KS

Berita terkait: Mahkamah Syar’iyah Aceh Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Paman Perkosa Keponakan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *