Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Pemerkosa Anak di Bawah Umur 200 Bulan

waktu baca 2 menit
Proses persidangan ayah pemerkosa anak kandung dan paman memperkosa keponakan yang digelar di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa, 30 Maret 2021. (Foto Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho)


Theacehpost.com | JANTHO –
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menyidangkan perkara pemerkosaan anak di bawah umur memvonis penjara 200 bulan (16,6 tahun) terdakwa DP yang tak lain adalah paman korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa, 30 Maret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H melalui Humas-nya, Tgk Murtadha, Lc kepada Theacehpost.com mengatakan, “Majelis Hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada Terdakwa DP.”

Terhadap putusan tersebut, terdakwa  didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi, SH, MH menyatakan keberatan dan ianya akan haknya di depan hukum yaitu dengan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.

banner 72x960

Ayah kandung bebas

Pada persidangan selanjutnya di hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung dengan terdakwa MA.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam amar putusan menyatakan terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram atau pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya; Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan; Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebagaimana diketahui kedua perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan inses (korban dan pelaku masih bertalian darah).

Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.    []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *