Pemerkosa Anak Menyerah Dicambukan Ke-52, Eksekusi Ditunda Gegara Ini

waktu baca 2 menit
Terpidana kasus pemerkosaan anak menjalani eksekusi cambuk. (Foto: Mhd Saifullah/The Aceh Post)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – RN, salah seorang terpidana hukuman cambuk tampak merintis kesakitan ketika rotan didaratkan algojo di punggungnya.

Bahkan, belum lagi deraan kesepuluh, ia sudah mengangkat tangan, seolah menginterupsi agar cambukan dijeda.

Tim kesehatan lalu menghampiri dan mengecek kondisi RN, terpidana kasus pemerkosaan anak. Alhasil, proses eksekusi terhenti sementara.

Usai memastikan kondisinya sehat-sehat saja, eksekusi kembali dilakukan. Lagi-lagi, ia menginterupsi. Itu ia lakukan kala cambukan ke-52 dari 169 kali total hukumannya.

Baca Juga: Enam Warga Dicambuk, Salah Satunya Kasus Pemerkosaan

banner 72x960

Kali ini, kondisinya tampak lebih lemas dari sebelumnya. Tim dokter yang sedari awal acara sudah berada di lokasi kembali memeriksanya. 

Eksekusi kembali terhenti hampir lima belas menit. Pasalnya, tim kesehatan mengevakuasinya ke salah satu ruangan yang telah dipersiapkan sebelumnya di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.

Tak lama kemudian, petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menginformasikan bahwa terpidana tidak lagi mampu melanjutkan eksekusi dikarenakan kondisinya yang menurun.

“Terpidana tidak dinyatakan sehat, maka eksekusi tidak dilanjutkan dan akan dilakukan di akan mendatang hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Maimunah, dari Kejari Banda Aceh di lokasi eksekusi cambuk, Kamis 24 September 2020.

Pernyataan itu juga didukung oleh keterangan tim kesehatan atau dokter. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dr Sarah mengatakan, jika di tubuh terpidana terdapat luka lecet bekas cambukan.

“Ketika di-52 kali cambuk, ditemukan di punggung kanan ada lecet berat, kalau dilanjutkan dan terkena pukulan yang sama maka pembuluh darahnya bisa pecah dan berdarah. Sebaiknya ditunda dulu sampai penyembuhan yang baik dan terpidana bisa dieksekusi kembali,” jelasnya.

Sebelum dieksekusi, kondisi terpidana dinyatakan sehat, namun diperkirakan yang bersangkutan sempat merasa gugup saat akan menjalani hukuman.

“Pada pemeriksaan awal si terpidana dalam kondisi baik-baik saja, namun mungkin agak sedikit ketakutan sehingga tadi beberapa kali terpidana mengangkatkan tangan untuk berhenti. Mungkin agak terguncang karena (dicambuk) seratus kali itu,” ujar Dr Sarah.

“Tetapi sewaktu diperiksa kesehatannya yang terakhir kali itu memang lukanya agak lumayan berat,” tambahnya.

Sehubungan dengan itu, terkait kesembuhan terpidana, petugas kesehatan melaporkan bahwa dibutuhkan waktu lebih kurang hingga satu Minggu untuk melanjutkan hukuman.

“Ini kemungkinan seminggu baru lukanya sudah tidak ada lagi. Terus pembuluh darahnya juga sudah tidak rapuh lagi seperti yang tadi.”

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *