Enam Warga Dicambuk, Salah Satunya Kasus Pemerkosaan

waktu baca 1 menit
Salah seorang terpidana ketika dieksekusi cambuk di Banda Aceh. (Foto: Mohd Saifullah)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Enam orang warga menjalani hukuman cambuk di muka umum, Kamis, 24 September 2020.

Prosesi hukuman tersebut dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Seorang terpidana berinisial RN dijerat Pasal 50 Jo Pasal 1 ayat 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Humun Jinayah.

Ia terbukti melakukan pemerkosaan dan divonis cambuk sebanyak 169 kali setelah dikurangi masa hukuman.

Kemudian, lima orang terpidana lainnya dijerat Pasal 18 Jo Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Humun Jinayah, atas tindakan melakukan perjuadian (maisir).

banner 72x960

Adapun kelima orang tersebut yakni berinisial TA dan ZK masing-masing didera delapan kali cambuk. Sedangkan IK, MM dan ZM masing-masing dicambuk lima kali.

Penulis: Mohd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *