Pelanggaran Disiplin yang Pernah Dilakukan T. Aznal Sudah Diberi Sanksi oleh Mendagri

waktu baca 2 menit
Abdul Qohar. (Foto: kitanews.id)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar mengatakan, pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di Biro tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers yang dirilis oleh Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Sabtu, 25 Desember 2021.

Sedangkan terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukannya pada November 2016, menurut Abdul Qohar telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada saat itu.

Abdul Qohar menjelelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4.

Pembebasan dari jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat satu tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu satu tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

banner 72x960

“Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi, ” ujar Abdul Qohar.

Dikatakan Abdul Qohar, usai menjalani sanksi,  T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengajak semua pihak untuk terlebih dahulu melakukan tabayyun ataupun mengecek ulang terhadap berbagai informasi yang diterima. Ia meminta semua pihak tidak mudah terprovokasi dan mudah termakan kabar bohong.

“Penting bagi kita semua untuk banyak membaca dan mengecek ulang terhadap informasi yang diterima, dan apabila menyangkut nama baik orang lain alangkah baiknya bila mengkonfirmasi terlebih dahulu,” demikian Muhammad Iswanto. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *