Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur di Vonis Hukuman Seumur Hidup, Haji Uma Ikut Kawal

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh

Hakim Ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI

Masing-masing Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono

Sementara itu terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur dan H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *