Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Nagan Raya 

waktu baca 3 menit
Pelaku MI. (Foto: Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya).

Theacehpost.com | NAGAN RAYA –  Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial MI yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku merupakan warga desa Kreung Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

MI diringkus Tim Elang Polres Nagan raya saat pelaku hendak mengantarkan sabu-sabu kepada petugas yang meyamar sebagai pembeli.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani SH, M.Si, Kamis 13 Juli 2023.

Krobologis penagkapan

Vitra Ramadani, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan tehadap MI, pada Selasa sekira pukul 19.00 wib di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

banner 72x960

Dikatakan Vitra, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MI sering melakukan transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku dan berhasil mendapatkan nomor kontak pelaku yang sering digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Selanjutnya, jelas Vitra, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan tehnik penyamaran dengan cara berpura – pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

“Tim Elang menghubungi pelaku MI untuk memesan narkotika jenis SS, ketika dihubungi pelaku MI mengangkat telepon dari petugas, dan petugas pun mencoba untuk memesan narkotika jenis SS seharga Rp.500 ribu kepada pelaku MI,” kata Vitra.

Kemudian, lanjut Vitra,  pelaku merespon atas perkataan Tim Elang tersebut dan membuat perjanjian untuk bertemu agar melakukan transaksi di Desa Alue Rambot Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. Tidak lama setelah di tentukan tempat untuk bertransaksi Tim Elang langsung bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 18.30 Wib.

Dijelaskan, petugas terlebih dahulu tiba di TKP dan menunggu pelaku MI di pinggir jalan, ketika pelaku MI memarkirkan sepeda motor miliknya satu orang dari petugas turun dari mobil dan menjumpai pelaku MI untuk memastikan apakah barang haram tersebut ada di bawa oleh pelaku.

“Setelah dijumpai, pelaku menunjukan narkotika jenis SS tersebut kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran, kemudian melihat narkotika jenis SS tersebut ada di tangan pelaku petugas membekuk pelaku dan mengamankan pelaku,” terang Vitra.

“Pelaku MI berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu  tanpa ada perlawanan,”tambah Vitra.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone (hp) merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol BL 5817 VAB.

“Barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku MI,” sebut Vitra.

Selanjutnya, Vitra menyampaikan,  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba di 085277306333,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *