NIK Warga Takengon Tak Berfungsi, Ombudsman Lapor Kemendagri, Begini Hasilnya

waktu baca 2 menit
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas.

Pelapor menyampaikan bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara daring atau online.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menyebutkan kasus tersebut menimpa Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Ombudsman menerima laporan bahwa NIK-nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan studi magisternya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

“Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP-nya sudah siap, namun tidak bisa digunakan ketika mengisi pada kolom NIK datanya ditolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan,” ungkap Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 23 Februari 2021.

banner 72x960

Menerima pengaduan tersebut, Taqwaddin langsung mengutus Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ilyas Isti, untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

Setelah itu, staf Ombudsman RI, I Ketut Dedy Dharmaja Mulia langsung menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK-nya sudah valid dan sudah dapat digunakan,” jelas Dedy kepada Ombudsman Aceh, kemarin.

Saat mendengar informasi tersebut, pihak Ombudsman Aceh langsung mengabarkan kepada pelapor dan dikonfirmasi masalah yang dihadapinya sudah teratasi.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terima kasih ya pak,” ucap Mauli.

Dr. Taqwaddin mengimbau kepada masyarakat agar tidak enggan melapor ke Ombudsman jika mendapat kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *