Masuk Zona Merah, Satgas Covid-19 Langsa Sekat Jalan

waktu baca 1 menit
Satgas penanganan Covid-19 Kota Langsa menggelar operasi yustisi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM, di Tugu Kota Langsa. (Saiful Alam/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | LANGSA – Forkopimda Kota Langsa memutuskan menerapkan penyekatan akses jalan pasca-ditetapkannya wilayah tersebut sebagai zona merah penularan Covid-19.

Pemberlakuan penyekatan jalan ini diberlakukan hingga 31 Agustus 2021. Kawasan yang disekat yakni di Simpang Komodor dan Simpang Tugu Gampong Blang.

Aturan ini berlaku bagi setiap orang, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa.

Selain itu, Kota Langsa yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 juga mensterilkan Lapangan Merdeka.

“Kami (Satgas Penanganan Covid-19 Langsa) melakukan pengamanan di Lapangan Merdeka bertujuan untuk mensterilkan dari segala aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Minggu, 22 Agustus 2021.

banner 72x960

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar patuh pada aturan tersebut guna mengembalikan Kota Langsa menjadi zona bebas Covid-19,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *