Mantan Ketua PDI-P Aceh Selatan Sayangkan Penyitaan Ratusan Karung Hasil Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Teuku Sukandi.

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Sukandi, menyayangkan penyitaan 633 karung batu hijau milik masyarakat di Gampong Gunung Rotan Pelumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur oleh aparat kepolisian.

“Kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, akibat itu pastinya harapan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya tentu menjadi sirna dan sia-sia. Kita faham hukum mesti ditegakkan, tapi kita tidak mesti kehilangan empati dan nurani kemanusiaan,” kata Sukandi dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Senin, 29 Maret 2021.

Politikus itu juga menjelaskan, jika keadilan hukum ditegakkan maka ratusan penambang dari Peulumat sampai Menggamat beserta mesin gelondongan tradisional semestinya juga ditangkap dan juga disita.

“Nah, persoalannya kemana masyarakat bekerja dan mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan keluarganya kalau lah tambang tradisional masyarakat ditutup. Bila hanya satu di antara seribu yang ditangkap, maka hukum di Aceh sifatnya diskriminatif,” ungkap mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu, Sukandi.

Sebelumnya, pada Sabtu , 27 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal terdapat tumpukan karung batu hasil penambanga ilegal.

banner 72x960

“Tumpukan karung itu diduga hasil tambang yang mengandung mineral jenis emas dan tembaga, di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha, kemarin.

Kemudian, kata Bima, para petugas langsung menindaklanjuti hasil informasi yang diberikan masyarakat tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Alhasil, sekira pukul 18.15 Wib, tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal (batu hijau) di TKP, yang telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 kilogram sebanyak lebih kurang 633 karung,” terangnya.

Selanjutnya, terang Bima, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, 633 karung hasil tambang ilegal (batu hijau) yang diduga hasil tambang tersebut mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton,” sebutnya.

Bima menambahkan, modus operandi para pelaku diduga tumpukan hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan, kemudian akan dibawa dan dijual keluar wilayah Aceh Selatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *