Mabes Polri Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Sosok Penjual Senjata ke ZA
Theacehpost.com | JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri terus mendalami peran MK Imam Muda (28) dalam kasus penyerangan terhadap Mabes Polri yang dilakukan wanita berinisial ZA (25) beberapa hari lalu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil pendalaman diketahui MK pernah terlibat aksi teror dan sudah ditangkap oleh aparat.
“Benar, yang bersangkutan merupakan eks narapidana teroris (napiter),” kata Rusdi kepada wartawan Senin, 5 April 2021 malam.
Menurut Rusdi, MK ditangkap dan dihukum sebagai pelaku teror di Aceh sepuluh tahun silam.
“Ditangkap di Jalin, Kota Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010,” kata Brigjen Rusdi.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai ZA Serang Mabes Polri Ditangkap di Banda Aceh
MK sebelumnya ditangkap karena menjual senjata airgun kepada ZA.
Senjata itu lah yang dipakai ZA untuk menyerang Mabes Polri, Jakarta.
Dari pemeriksaan petugas, senjata itu dibeli secara online oleh ZA yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Dor! Mabes Polri Diserang, Seorang Wanita Ditembak Mati