Mabes Polri Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Sosok Penjual Senjata ke ZA

waktu baca 1 menit
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Humas Mabes Polri)

Theacehpost.com | JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri terus mendalami peran MK Imam Muda (28)  dalam kasus penyerangan terhadap Mabes Polri yang dilakukan wanita berinisial ZA (25) beberapa hari lalu.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil pendalaman diketahui MK pernah terlibat aksi teror dan sudah ditangkap oleh aparat.

“Benar, yang bersangkutan merupakan eks narapidana teroris (napiter),” kata Rusdi kepada wartawan Senin, 5 April 2021 malam.

Menurut Rusdi, MK ditangkap dan dihukum sebagai pelaku teror di Aceh sepuluh tahun silam.

“Ditangkap di Jalin, Kota Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010,” kata Brigjen Rusdi.

banner 72x960

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai ZA Serang Mabes Polri Ditangkap di Banda Aceh

MK sebelumnya ditangkap karena menjual senjata airgun kepada ZA.

Senjata itu lah yang dipakai ZA untuk menyerang Mabes Polri, Jakarta.

Dari pemeriksaan petugas, senjata itu dibeli secara online oleh ZA yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca juga: Dor! Mabes Polri Diserang, Seorang Wanita Ditembak Mati

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *