LPLA Minta Bupati Tamiang Tetapkan Kabag Barjas Definitif
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar meminta bupati menetapkan posisi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Aceh Tamiang definitif.
Pasalnya jika tidak, segala proses tender yang dilakukan diduga menyalahi hukum dan jabatan yang diemban Plt Kabag Barjas cacat administratif.
“LPLA meminta Bupati Aceh Tamiang (Mursil) segera melantik pejabat Kabag Barjas definitif, jika tidak dokumen tender tahun 2022 berpotensi cacat hukum,” ujar Nasruddin, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia mengatakan, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas telah diisi lebih dari dua tahun atau terhitung sejak 7 Februari 2020.
“Ini jelas mengangkangi aturan, dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi atau hanya enam bulan. Tapi yang terjadi, sudah 2 tahun lebih, posisi Kabag Barjas Aceh Tamiang masih tetap dijabat oleh Plt,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jabatan Kabag Barjas Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih belum terisi, meski telah dilakukan perombakan kabinet kerja secara besar-besaran sejak tahun 2020
Saat ini, Plt Kabag Barjas yang dijabat Haroun telah lebih dari dua tahun. Selain jabatan eselon III Kabag Barjas, satu jabatan eselon II yakni Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang juga kosong.
Selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setdakab Aceh Tamiang. []