Kuasa Hukum HRS: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan

waktu baca 2 menit
Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama terdakwa lainnya serta tim kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | JAKARTA – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai tak sepantasnya mantan Imam Besar FPI dikenakan hukuman kurungan badan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan HRS tidak terbukti melakukan kejahatan.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, atas dasar itu pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Majelis Hakim agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan.

“Terkait dengan ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir-pikir,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021, dilansir dari Sindonews.

Kendati HRS dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lanjut Aziz, pihaknya mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perbuatan kejahatan.

banner 72x960

“Saya secara pribadi bersyukur, Alhamdulillah ada dua yang jadi cacatan. Pertama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua adalah Pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan, Alhamdulillah tidak terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempat HRS.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Suparman Nyompa. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *