KIP Aceh Tamiang Verifikasi Faktual 13 Parpol Calon Peserta Pemilu
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai memverifikasi faktual terhadap sembilan partai politik nasional dan empat partai lokal (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 18 Oktober 2022.
Adapun parpol tersebut masing-masing sembilan partai nasional yaitu Partai Bukan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, Perindo dan Partai Ummat. Sedangkan empat partai lokal yakni Partai SIRA, GABTHAT, PDA, dan PAS Aceh.
“Verifikasi yang dilakukan berupa kepengurusan partai, keterwakilan perempuan di kepengurusan partai, dan domisili kantor,” ujar Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim.
Dia mengatakan verifikasi ini dilakukan 18-20 Oktober 2022. Saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual di Kantor Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
KIP Aceh Tamiang juga meminta untuk pengurus partai baik ketua, sekretaris, dan bendahara menunjukan identitas keanggotaan partai dan kartu tanda penduduk sesuai yang didaftarkan dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL).
“Jika nantinya didalam verifikasi faktual didapati partai yang belum memenuhi syarat, maka KIP akan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat menyukseskan Pemilu tahun 2024 dengan ikut mengecek langsung hak suaranya melalui aplikasi (SIPOL). []