Keren, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Milik Pemerintah Aceh Terbaik Se-Sumatera

waktu baca 2 menit
Marwan Nusuf. (Foto:fanews.id)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Aceh ditetapkan sebagai yang terbaik se-Sumatera.

Informasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf.

“SPBE Pemerintah Aceh mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,19 dan berada pada peringkat 6 nasional,” kata Marwan. Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Menurut Marwan, meskipun Diskominsa Aceh sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi.

“Ini hasil kerja keras semua pihak membuat SPBE kita menjadi yang terbaik di Sumatera. Secara nasional kita peringkat ke-6.” kata Marwan dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 30 Desember 2021.

banner 72x960

Marwan menyebutkan, hasil evaluasi dan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.

Ada tiga unsur penting dalam penerapan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PAN-RB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien.

Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari kebijakan internal, tata kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.

Untuk mendukung pelaksanaannya di Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh membentuk Tim Koordinasi SPBE Tahun 2021, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 555/172/2021.

Tim ini bertugas mengkoordinasikan penerapan kebijakan SPBE mulai dari perencanaan, layanan, tata kelola, integrasi proses bisnis, pembangunan aplikasi, infrastruktur TIK, keamanan, manajemen data dan aset. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *