Kejari dan Kemenag Subulussalam Teken Kesepakatan Bidang Hukum

waktu baca 2 menit
Kajari Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. dan Kakankemenag Kota Subulussalam, H. Juniazi, S.Ag. M.Pd menandatangani kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pembinaan Hukum Lainnya di Aula Kantor Kemenag Subulussalam, Rabu, 9 Juni 2021. (Dok Kemenag Kota Subulussalam)

Theacehpost.com I SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Subulussalam menandatangani kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pembinaan Hukum Lainnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. dan H. Juniazi, S.Ag. M.Pd, selaku Kakankemenag Kota Subulussalam.

Acara penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Subulussalam dihadiri seluruh pejabat struktural, fungsional, dan jajaran ASN Kemenag setempat.

 Dengan kesepakatan itu kedua pihak sepakat untuk melakukan kerja sama terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.

 Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat melakukan kerja sama di bidang pembinaan hukum lainnya, termasuk upaya-upaya Kementerian Agama dalam pencegahan korupsi, pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dan pembinaan hukum lainnya kepada jajaran ASN Kemenag setempat.

banner 72x960

“Tentu, tanpa menganggu tugas dan fungsi masing-masing institusi kedua belah pihak,” ujar Kajari Subulussalam.

 Kesepakatan bersama ini juga dilakukan dalam rangka menangani penyelesaian masalah hukum yang bakal dihadapi oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 Kakankemenag Kota Subulussalam, Juniazi mengatakan dengan intensitas, volume pekerjaan, beragamnya tugas fungsi yang diemban Kementerian Agama Kota Subulussalam, ditambah jumlah Satuan Kerja, baik itu Madrasah dan KUA Kecamatan, Pondok pesantren, sampai ke desa, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan hukum di lapangan.

Untuk itu, lanjut Juniazi, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan ini menjadi sebuah keniscayaan.

Menurut Juniazi, setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, apabila mengalami permasalahan hukum di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Di samping, guna pengambilan keputusan, dapat saja Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam meminta pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejari Subulussalam.

“Begitu pula, pembinaan hukum penting dilakukan, untuk menciptakan SDM ASN yang mengerti dan melek hukum, taat hukum, dan sadar hukum, yang berintegritas tinggi serta anti korupsi,” kata Juniazi.

Juniazi menjelaskan, jajarannya bertekad mewujudkan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *