Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Dianggap Masih Gagal Total

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket. (Antara Foto/Nova Wahyudi/InfoPublik.id)

Theacehpost.com | JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti A.N. Anam menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut gagal total.

Menurutnya, harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai yang disampaikan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.

“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia..

Namun, kata politisi PDI Perjuangan itu, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di sekitaran masyarakat.

banner 72x960

“Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp 14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp 18.000 di Dapil kami,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Ia meminta, kebijakan Kemendag jangan hanya sekadar pencitraan, karena menurutnya keluhan yang ia sampaikan tersebut merupakan bentuk tangisan rakyat.

“Konstituen kami bilang, dia jualan gorengan Rp 1.000, untuk jualan saja tidak cukup. Untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk menaikkan harga, mau dijual Rp 1.250 saja, tidak akan ada yang beli gorengannya mereka. Ini salah satu contoh di Dapil kami,” ungkapnya.

Meski demikian, legislator asal Jawa Timur itu  mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item.

Ia menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut diantaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.

“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa  jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua