Jadi Pengedar Sabu, IRT di Nagan Raya Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Foto: Dok. Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya.

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial EY (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir di tangkap petugas, Senin 17 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan EY, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

“Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin 17 januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” kata Vitra, Rabu, 18 Januari 2023.

Kata dia, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 Wib, tim melihat target berhenti di salah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan.

Pelaku diduga akan  melakukan transaksi narkoba, saat itu petugas langsung gerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

banner 72x960

“Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah  terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat,” tutur Vitra.

Usai menangkap EY, petugas langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, untuk dilakukan penggeledahan rumah.

Saat melakukan penggeledahan di rumah EY petugas didampingi aparat desa setempat berhasil menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Nagan Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Vitra.

Selain itu, petugas juga ikut mengamankan 1 unit sepeda motor beat warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup.

“Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika” tutupnya.[]

Baca juga: Lagi, Syamsul Rizal Gugat KIP Aceh ke Bawaslu

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *