Lagi, Syamsul Rizal Gugat KIP Aceh ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Syamsul Rizal (Foto: Theacehpost.com/Agus).
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH BARAT –  Bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal kabupaten Aceh Barat, Syamsul Rizal, pada Selasa 17 Januari 2023 resmi melaporkan KIP Aceh ke Bawaslu di Gampong Cot Masjid Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Syamsul Rizal, pihaknya melayangkan gugatan ke Bawaslu Aceh karena minimnya informasi terkait proses pendaftaran DPD terkait mekanisme, jadwal, dan tata cara pendaftaran.

“Adanya kebijakan yang kerap berubah-ubah dan tidak tetap serta bertentangan dengan beberapa poin terkait PKPU No 10 Tahun 2022, tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Syamsul Rizal kepada Theacehpost.com.

Selain itu, Syamsul Rizal juga mengatakan, kurangnya efesiensi pengunaan aplikasi SILON dalam proses pendaftaran bagi Bacalon peserta Pemilu calon anggota DPD yang berada di daerah atau kabupaten/kota.

“Dengan diterimanya laporan kami oleh Bawaslu Aceh, kami sangat mengapresiasi karena dengan pelayanan yang sangat baik dan  komprehensif. Kami berharap laporan kami dapat di tindak lanjut sehinga keadilan dapat kami raih,” ucap wartawan senior di Aceh Barat ini.

Syamsul Rizal juga mengemukakan bahwa dirinya maju sebagai Bacalon DPD merupakan harapan dari konsituen yang mengharapkan suatu perubahan. Bukti kepercayaan masyarakat menitipkan KTP-nya untuk syarat yang dilampirkan saat mendaftar.

“Namun sayang di awal kami sudah mendapat sandungan,” sebut Syamsul

Meski demikian, pihaknya tetap optimis dan akan memperjuangkannya dengan cara menggugat KIP Aceh ke Bawaslu.

“Perjuanagan tetap kita lanjutkan untuk merealisasikan harapan masyarakat Aceh,” tuturnya.

Sebenarnya, kata Syamsul, seluruh persyaratan dukumen fisik telah dipenuhi, namun pihak KIP tetap tidak menerima.

“Mereka (KIP Aceh) mengharuskan kami untuk meng-input seluruh dokumen dalam bentuk digital di aplikasi SILON,” sebut Syamsul Rizal.

Diketahui Syamsul Rizal merupan Bacalon DPD RI yang ke 6 secara resmi mengadukan KIP Aceh ke Bawaslu. Sebelumnya lima Bacalon lain juga telah melayangkan gugatan yang sama, termasuk penyanyi Aceh, Nazar Apache.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *