Jadi Calo CPNS, Seorang ASN Pemkot Lhokseumawe Ditangkap

waktu baca 3 menit
Polisi menghadirkan seorang tersangka atas dugaan penipuan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Mapolres setempat, Rabu, 27 Juli 2022. (Foto: Raja Baginda.Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Seorang ASN di lingkungan kantor camat Pemkot Lhokseumawe berinisial AF (54) ditangkap aparat kepolisian.

AF, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan CPNS kategori 2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menyampaikan aksi AF itu dilakukan sejak tahun 2019. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang, serta persyaratan administrasi lainnya,” kata AKBP Henki saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 27 Juli 2022

Untuk mengurusi itu, AF meminta uang Rp 120 juta untuk menjadi PNS dan 30 juta untuk PPPK.

banner 72x960

Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi lainnya, seperti ijazah, KTP, KK, akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 700 juta lebih. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan,” ungkap Henki.

“Ada 22 korban yang telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan, mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa. Para korban berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur,” kata Kapolres menambahkan.

Tidak hanya itu, untuk meyakinkan para korban, tersangka meminta uang pengurusan tersebut harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Bahkan, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama CPNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer atau seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.

“Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan itu, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres Lhokseumawe.

Tersangka AF dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Aapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran dan daftar nama-nama usulan CPNS, dan satu buah stempel.

“Saat ini, tersangka AF sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Banda Sakti. Saya imbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada orang ataupun oknum yang mengimingi-imngi bisa mengurus dan meluluskan PNS. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda sakti,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *