Ini Enam Calon Daerah Otonomi Baru di Aceh

waktu baca 1 menit
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: Dokpri)

Theacehpost.com | JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali memperbaharui data validasi atau update Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Surat pengesahan tersebut dikeluarkan oleh DPD RI dengan ditandatangani oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pda 28 Maret 2021 dan diterima awak media, Jumat, 2 Maret 2021.

Adapun CDOB di Aceh terbaru itu menetapkan Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Aceh Selatan), Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (Simeulue), Kabupaten Aceh Raya (Aceh Besar), Kabupaten Aceh Malaka (Aceh Utara) serta Kota Meulaboh  (Aceh Barat) dan Kota Panton ( Aceh Utara).

“Data validasi CDOB dibuat menyesuaikan dengan keadaan yang terdapat di Indonesia, sehingga pedoman CDOB selalu mengalami perbaruan mengikuti perkembangan keadaan,” ungkap senator Fachrul Razi, Jumat, 2 Maret 2021.

banner 72x960

Senator asal Aceh itu mengatakan validasi ini sebagai bentuk kesiapan wilayah CDOB.

“Sekiranya kita menimbang mereka jelas serius untuk dimekarkan. Pembentukan DOB dengan kualifikasi yang ketat seperti besarnya potensi ekonomi, potensi sosial, hingga potensi budaya suatu daerah,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *