Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Keramba

waktu baca 1 menit
Kuasa hukum nelayan Lhokseumawe pemohon suntik mati, saat mendengar putusan Hakim PN Lhokseumawe. (Dok. YARA)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan keramba, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Permohonan suntik mati ini dipicu sikap Pemko Lhokseumawe yang melarang aktivitas nelayan di waduk Pusong, yang selama puluhan tahun sudah menjadi mata pencaharian mereka.

Kuasa hukum nelayan, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai sidang menyampaikan, pihaknya akan bermusyawarah kembali dengan nelayan terkait tindakan hukum selanjutnya.

“Selama 14 hari waktu pengajuan banding yang diberikan hakim PN Lhokseumawe, kami akan bermusyawarah dengan pemohon dan para nelayan keramba, apa akan banding ke Mahkamah Agung atau kami menerima putusan ini,” kata Safaruddin di PN Lhokseumawe, Kamis 27 Januari 2022.

Safaruddin menjelaskan, salah satu poin penolakan permohonan suntik mati yang disampaikan hakim dalam putusan tersebut, yakni belum ada undang-undang di Indonesia yang melegalkan suntik mati.[]

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua