Hadiri Milad GSB, Lem Faisal Tausiah Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

waktu baca 2 menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali saat mengisi tausiah di Kompleks Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Ahad, 25 September 2022.

Theacehpost.com | MEULABOH – Ratusan jamaah Gerakan Subuh Berzikir (GSB) memperingati milad ke-5 dengan mengadakan kajian, zikir, dan tausiah di Kompleks Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Ahad, 25 September 2022.

Kali ini tausiah diisi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau lebih akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh.

Lem Faisal menyampaikan materi tentang kedudukan nafkah dalam rumah tangga. Katanya, nafkah ada dua, pertama, untuk diri kita sendiri.  Kedua, nafkah untuk orang lain.

Memberikan nafkah kepada orang lain menjadi wajib karena tiga hal, yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).

Di Aceh, mencari nafkah disepakati oleh suami istri saling kerja sama. Pun demikian, kewajiban suami menafkahi istri tetap tidak gugur meskipun istrinya memiliki penghasilan tetap.

banner 72x960

“Jadi, nafkah tetap wajib selama masih ada ikatan pernikahan, walaupun istri sakit dan istri budak sekalipun,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam fikih, nafkah lahir dan batin, semua wajib kepada suami, termasuk mengurus anak dan dapur.

“Hal ini perlu dijelaskan, agar tidak salah pengertian mana hak dan kewajiban,” imbuhnya.

Sementara itu, istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami.  Tugas istri hanya khidmat kepada suami, tidak mengurus dapur, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

“Jadi pilih mana, tetap di rumah dengan nafkah penuh dari suami atau mencari nafkah seharkat dua, si istri bebas belanja,” pungkasnya dengan nada bertanya.

Ditambahkan, mahar adalah hak istri, artinya hak sentuh. Karena yang ada hanya hak sentuh, maka tidak boleh memukul atau menyakitinya. Jika berbuat salah dinasehati. Jika tidak sanggup lagi dinasihati, maka dikembalikan kepada orang tua atau walinya untuk diceraikan.

Begitu juga istri, tidak boleh melawan suami, apalagi dengan kekerasan. Jika sudah tidak cocok, agama membolehkan gugat cerai (fasakh).

Berkaitan dengan wali, ia menegaskan bahwa hak wali bukan hanya warisan ketika mati. Ketika hidup juga ada kewajiban menafkahi dan mengobati ketika sakit atau pendidikan bagi orang yang masih dalam perwaliannya.

“Oleh karena ada kewajiban itulah, wali ada warisan harta,” terang Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar itu.

Turut hadir dalam tausiah Lem Faisal seperti Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0105 Kabupaten Aceh Barat, Letnan Kolonel Inf Dimar Bahtera,  Danramil Woyla, Muhammad isa, M. Pd,  Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Kepala Baitul Mal Aceh Barat.

Kemudian Tgk Bachtiar, Tgk Mustafa Husen Woyla, SPdI, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Anggota DPRK PPP Aceh Barat, serta sejumlah tokoh lain dari Muspika Plus Woyla dan Aceh Barat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *