Ulama Dayah Aceh Tegaskan Politik Uang Haram dan Merusak Demokrasi

waktu baca 3 menit
Muzakarah Ulama Dayah PW HUDA ke-2 Aceh Barat, Minggu 14 Januari 2023. (Foto: ist).

Theacehpost.com | MEULABOH – Muzakarah Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang digelar di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah, Desa Marek, Kec. Kaway, Aceh Barat, Minggu 14 Januari 2024 melahirkan beberapa rekomendasi menyambut Pemilu 2024. Salah satu rekomendasi tersebut adalah menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram dan merusak demokrasi.

Dalam rekomendasi tersebut, para ulama dayah Aceh menegaskan bahwa politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi.

Politik uang juga dapat diartikan sebagai jual beli suara pada proses politik dan tindakan membagibagikan uang baik milik pribadi, tim atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.

Para ulama dayah Aceh juga menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut Perspektif Islam. Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima.

“Ulama telah sepakat bahwa Politik Uang atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram sesuai dengan fatwa MPU Aceh,” kata Dr Tgk Rahmat yang juga Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat saat membaca kesimpulan Muzakarah Ulama ke-2 PW HUDA Aceh Barat,  Minggu 14 Januari 2024.

banner 72x960

Selain itu, para ulama dayah Aceh juga mengingatkan bahwa politik uang merusak demokrasi dalam sistem ketatanegaraan dan telah melanggar tujuan penyelenggaraan Pemilu.

Ulama Dayah Aceh Ajak Warga Aceh Hindari Politik Uang

Para ulama dayah Aceh mengajak seluruh warga negara Indonesia, khususnya di Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam, untuk menghindari politik uang.

“Kami mengajak seluruh warga Aceh untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan tidak terlibat politik uang,” kata Tgk Rahmat.

“Politik uang adalah perbuatan yang tidak terpuji dan merusak demokrasi. Karena itu, mari kita bersama-sama menghindari politik uang,” lanjutnya.

Selain rekomendasi tersebut, Muzakarah Himpunan Ulama Dayah Aceh juga melahirkan beberapa rekomendasi lainnya. Rekomendasi tersebut yakni meminta kepada Bupati Aceh Barat menginstruksikan kepada para camat dan keuchik untuk mensosialisasikan secara masif fatwa keharaman dan larangan politik uang dengan memasang baliho di setiap dusun, masjid dan tempat keramaian dengan menyertakan pesan-pesan Agama yang menekankan nilai-nilai taqwa dan integritas dalam proses pemilihan.

Kedua, meminta kepada pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerjasama dengan MPU, HUDA Aceh Barat, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang.

Ketiga, meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.

Keempat, meminta penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius mensosialisasikan fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kelima, mengimbau kepada para Teungku dan Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jumat, majelis taklim, pengajian dan ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang dan fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang.

Keenam, mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman & larangan politik uang.

Terakhir, meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari Politik Uang sesuai dengan aturan Negara dan hukum Agama.

Acara muzakarah tersebut sebelumnya dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi serta ikut dihadiri oleh 3 pemateri utama yakni, Tgk HM Yusuf A Wahab (Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh), Tgk H Faisal Ali (Ketua MPU Aceh yang juga Ketua PWNU Aceh), dan ketiga Tgk H Yazid Al-Yusufi (Ulama terkemuka dari Barat Selatan Aceh). []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *