DKPP Akan Periksa Ketua KIP Kota Langsa Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | LANGSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara: 56-PKE-DKPP/III/2023, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WIB.

Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Azhar HS. Sementara itu, yang teradu yakni Ketua KIP Kota Langsa T Faisal serta tiga Anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri, dan Fajar Afrizal.

“Benar, kami telah mendapat panggilan dari DKPP untuk mengikuti sidang, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WIB,” sebut Penasehat Hukum Pengadu, Chairul Azmi, kepada Theacehpost.com Senin, 10 April 2023.

Chairul menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 515/PS.DKPP/SET-04/IV/2023, menyebutkan, agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.

“Sesuai surat panggilan, sidang akan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting,” ucapnya.

banner 72x960

Sementara itu, kata Chairul, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kita berharap ada tindakan tegas dari DKPP terhadap oknum penyelenggara Pemilu yang kita adukan, karena diduga melanggar prinsip-prinsip dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini kami anggap penting agar tidak ada terjadi potensi hambatan dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu ke depannya,” tegas Chairul. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *