Dek Gam Minta Kajati Aceh Selesaikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue

waktu baca 1 menit
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin (Dek Gam) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Banda Aceh, Senin, 25 April 2022. (Foto: Humas Dek Gam)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dua anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin dan Nasir Djamil melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Senin, 25 April 2022.

Kedatangan dua wakil rakyat itu disambut langsung oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dan jajarannya.

Dek Gam —sapaan akrab Nazaruddin— dalam pertemuan itu menyorot sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh.

Salah satunya adalah kasus dugaan Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue.

“Pak Kajati tolong segera diselesaikan, itu kasus sudah sangat lama,” kata Dek Gam.

banner 72x960

Menurut Dek Gam, kasus tersebut seperti jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.

“Saya menilai dalam kasus ini seperti dipolitisasi. Kenapa demikian, karena anggota DPRK dari partai bupati Simeuleu tidak ada yang diperiksa. Ada apa ini? Ini informasi yang saya dapat dari sana (Simeuleu),” katanya.

Ia meminta Kejati Aceh segera menetapkan tersangka bila sudah cukup bukti, dan apabila belum, Dek Gam minta kasus tersebut agar dihentikan saja.

“Jangan digantung, kasian anggota DPRK Simeulue. Kasus ini saya nilai sudah menjadi senjata untuk membungkam anggota dewan yang kritis terhadap Pemkab Simeulue,” ungkap politisi PAN itu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *