Cegah Premanisme, Tujuh Juru Parkir Liar Diboyong ke Mapolres Aceh Utara

waktu baca 1 menit
Barang bukti hasil razia premanisme di Mapolres Aceh Utara. (Foto: Humas Polres Aceh Utara)

Theacehpost.com | LHOKSUKON – Tujuh juru parkir liar di Kabupaten Aceh Utara dijaring polisi saat razia operasi premanisme, Kamis, 17 Juni 2021.

Ketujuh juru parkir yang diboyong ke Markas Polres (Mapolres) Aceh Utara itu tercatat sebagai warga Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka masing-masing berinisial J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Sudiya Karya menyampaikan ketujuh juru parkir liar itu diamankan di Kantor Disdukcapil Aceh Utara.

“Ketujuh pelaku tertangkap tangan di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun alias gratis,” kata Iptu Sudiya.

banner 72x960

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194.000.

“Di Mapolres tujuh pelaku yang diamankan didata dan dilakukan proses pembinaan dan membuat surat pernyataan, kemudian diizinkan pulang,” ungkapnya.

Ia mengimbau dan meminta kerja sama masyarakat demi memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Jika menemukan hal-hal berupa premanisme, pungutan liar atau kejahatan lainnya agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi kami di call center 110. Kami akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Dilaporkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *