Capaian Pencegahan Korupsi di Aceh Tamiang Lampaui Target

waktu baca 2 menit
Sekdakab Aceh Tamiang, Drs. Asra. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berada pada peringkat delapan dari 23 kabupaten/kota di Aceh untuk tahun 2021 pada aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Asra, dalam rapat evaluasi  di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sambutannya, Asra mengatakan saat ini capaian MCP Aceh Tamiang berada di posisi kedelapan se-Aceh, dengan persentase sebesar 75,91 persen.

“Target awal kita untuk optimasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi, yakni dengan menargetkan pada zona biru dengan persentase 69,95 persen. Alhamdulillah kita masuk zona hijau hampir 76 persen,” ujarnya.

Ia juga mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar terus berkoordinasi, berkolaborasi, bersinergi, agar mencapai target MCP maksimal. Ini jadi modal untuk mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah.

banner 72x960

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum, Tri Kurnia yang juga menjabat sebagai Plt Inspektur Daerah mengatakan, Aceh Tamiang masuk ke dalam peringkat terbaik se-Aceh, dan Aceh masuk ke kategori unggul rata-rata nasional.

Namun Tri berharap capaian ini tidak lantas membuat pemerintah berpuas diri.

“Sebab angka terus bergerak. Teruslah bergerak semaksimal mungkin sebab kemungkinan KPK akan melakukan indikator perubahan baru dalam proses penilaian MCP,” ungkap Tri.

Dilansir dari laman resmi KPK, Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan satu program KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola delapan bidang/area yang terangkum dalam MCP.

Kedelapan bidang itu, di antaranya; perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, selanjutnya manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa (untuk kabupaten/kota).

Pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi melalui agenda koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) yang dikelola melalui skema MCP diyakini sangat bermanfaat mencegah tindak pidana korupsi sedini mungkin.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *