Bupati Jamin Idham Siap Beri Sanksi PNS yang Liburan ke Luar Daerah

waktu baca 1 menit
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Menjelang pergantian tahun 2021, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh ASN bepergian keluar daerah, atau liburan serta cuti bersama hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam siaran pers, Jumat lalu menyebutkan, larangan itu berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021. Edaran tersebut mengatur soal pencegahan dan penanggulangan Covid-19, potensi meningkatnya penyebaran karena perjalanan orang, serta menghindari varian baru Omicron.

“Ini perlu kita lakukan untuk pembatasan kegiatan dan melarang para ASN untuk keluar daerah menjelang pergantian tahun baru, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Jamin.

Karena itu, lanjutnya, para ASN serta keluarganya diharapkan untuk tetap berada di Nagan Raya dan tidak boleh keluar daerah.

“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atau kepala SKPK masing-masing di tempat ia bertugas,” tambahnya lagi.

banner 72x960

Jika tetap memaksa keluar daerah tanpa izin pejabat yang berwenang, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan PP 94/2021 mengenai disiplin PNS.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *