BSI Diingatkan Wajib Setor Zakat ke Baitul Mal

waktu baca 2 menit
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Fachrul Razi

Theacehpost.com | BANDA ACEH –  Bank Syariah Indonesia (BSI) diminta menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Fachrul Razi, Rabu, 1 November 2023.

Ia meminta para petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

“BSI itu hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal,” ujarnya.

Ia juga meminta Direktur dan Komisaris BSI Pusat untuk memisahkan pendapatan BSI di Aceh, kemudian menyerahkan zakat lewat Baitul Mal di Aceh. Dengan demikian keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.

banner 72x960

“Direktur dan Komisaris BSI harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Aceh rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik BMA maupun BMK yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal, Selasa, 31 Oktober 2023, mengatakan, langkah yang dilakukan Bank Aceh menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.

“Secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut,” pungkasnya.

Ia menerangkan zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *