BNN RI Memusnahkan 22.864 Pohon Ganja di Aceh Utara

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memulai tahun 2024 dengan pemusnahan lahan ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 23 Januari 2024.

Sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN RI berkomitmen melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Operasi pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, melibatkan sejumlah pejabat utama seperti Deputi Pemberantasan, Direktur Narkotika, dan Kepala BNN Provinsi Aceh. Tim BNN RI bersinergi dengan Polri, khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Hasil monitoring dan penyelidikan lapangan mengungkapkan tiga lokasi penanaman ganja dengan total 22.864 pohon ganja dimusnahkan, memiliki berat mencapai ± 10 ton. Tanaman ganja dengan ketinggian berkisar 60 cm hingga 200 cm dan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm berhasil diidentifikasi. Selain itu, ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Proses pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku penanam ganja menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *