Berkas Dugaan Korupsi Rumah Sakit Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Jaksa

waktu baca 1 menit
Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Senin, 18 September 2023.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksamplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *