Bardan Sahidi Sebut Penegakan Hukum Kasus Khamar dan Judi Makin Lemah

waktu baca 1 menit
Anggota Dewan Perwakilan Rayat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rayat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, menilai penegakan hukum Qanun Aceh tentang khamar (minuman keras) dan maisir (judi) kian melemah.

“Penerapan dan penegakan hukum atas Qanun Aceh tentang khamar dan maisir makin hari kian melemah, dalam kondisi ini eksekutif dan yudikatif harus turun segera dalam rangka pembinaan dan penindakan,” ujar Bardan Sahidi kepada Theacehpost.com, Sabtu, 25 September 2021.

Dia menuturkan, dalam tatanan sosial adat dan budaya di seluruh kabupaten dan kota di Aceh tidak mentolerir khamar dan judi.

Apalagi, praktik perjudian di era saat ini semakin cangih dengan memanfaatkan teknologi, seperti gim daring yang selama ini semakin marak digandrungi.

“Bagaimana mungkin di negeri bersyariat ini marak perjudian? Saya juga heran,” kata dewan dari fraksi PKS itu.

banner 72x960

Menurutnya, selama ini ada yang hilang dari aspek pendekatan adat dan budaya.

“Jika kondisi ini tidak diperbaiki akan berkontribusi pada kejahatan atau meningkatnya angka kriminal di Aceh,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, jangan ragu untuk memberantas peredaran miras/narkoba dan praktik-praktik perjudian di Serambi Mekkah ini,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *