Bantah Tolak Aduan, Polda Aceh: Korban Diarahkan untuk Vaksin

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Humas Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Menanggapi santernya kabar penolakan polisi terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menyampaikan klarifikasinya pada Rabu 20 Oktober 2021.

Dalam kesempatan itu Winardy membantah penolakan yang dilakukan jajarannya. Kata dia, pelapor di hari itu diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi. Dari situ lalu diketahui bahwa pelapor belum divaksin.

“Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa, karena ada penyakit bawaan,” ujarnya kepada awak media, Rabu 20 Oktober 2021.

Kemudian petugas menawarkannya diperiksa oleh dokter untuk diterbitkan surat keterangan. Akan tetapi, ujar Winardy, korban menolak, lalu pulang meninggalkan Mapolresta Banda Aceh atas keinginannya sendiri.

“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” tegasnya.

banner 72x960

Baca juga: Tolak Aduan Pemerkosaan Karena Belum Vaksin, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Selain itu, menjawab kabar tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh, Winardy mengatakan hal itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.

Menurutnya, untuk laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT bakal mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya. Dalam kasus ini, pelapor diarahkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

Ia juga menambahkan, ketika konsul, petugas menerima keterangan pelapor dengan baik. “Bahkan diberikan makan dan minum”.

Namun, saat itu pihaknya mengamati pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Sementara para polisi wanita (polwan) ketika itu sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum.

“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” terang Winardy.

Segera Turun ke Lapangan

Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA disebut sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut dengan bertemu pelapor secara langsung. Setelah meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.

Dalam kesempatan itu juga Winardy juga mengimbau masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya. Hal ini penting untuk mempercepat herd immunity di Aceh.

“Saat ini, Aceh baru 28 persen yang vaksin dan urutan ke-31 se-Indonesia. Oleh karena itu, segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah,” harapnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *