Aturan Pemerintah Soal Seragam Sekolah Dikecualikan bagi Aceh

waktu baca 2 menit
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Kompas.com/Taufiqurrahman)

Theacehpost.com | JAKARTA – Pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Keputusan tersebut diteken oleh Nadiem, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Namun, keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh. Pasalnya, sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

banner 72x960

Nadiem mengatakan pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan,” tutur Nadiem.

Nadiem mengatakan akan ada sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama soal seragam sekolah.

“Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” kata Mendikbud. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *