MA Perintahkan Mendikbud, Mendagri dan Menag Cabut SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

waktu baca 2 menit
Ilustrasi seragam sekolah. (Foto: Kompas.com/Taufiqurrahman)

Theacehpost.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah terkait kewajiban pemakaian jilbab.

SKB itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dibatalkan.

Putusan yang dikeluarkan di situs MA pada 3 Mei itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat.

Masalah ini mencuat Januari lalu ketika isu jilbab seorang siswi di Padang dijadikan kampanye masif di media mainstream dan media sosial.

Hal ini kemudian memunculkan SKB Tiga Menteri, antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang disahkan pada Rabu, 3 Februari lalu.

banner 72x960

Semua kepala daerah dalam periode satu bulan ketika itu diwajibkan mencabut peraturan yang mereka buat tentang pemakaian seragam dan atribut khas agama tertentu di sekolah.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian terkait dengan Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petikan amar putusan MA dikutip, Sabtu, 8 Mei 2021 yang diketuai Hakim Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Dengan putusan ini, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tersebut.

Baca juga: Aturan Pemerintah Soal Seragam Sekolah Dikecualikan bagi Aceh

SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah ini isinya menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

SKB ini memerintahkan pemerintah daerah atau kepala sekolah untuk mencabut aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu.

Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *