ASN di Abdya Diduga Terima Bansos, YARA Minta Bupati Berikan Sanksi

waktu baca 2 menit
Foto ilustrasi. (Dok. Net)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Penjabat (Pj) Bupati setempat agar menjatuhkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati Bantuan Sosial (Bansos) orang miskin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YARA Abdya, Suhaimi melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Theacehpost.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut YARA, ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima Bansos. Jadi, bila ada dari ASN yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin tersebut, yang bersangkutan harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku.

“Jika memang benar ada oknum ASN di daerah ini yang menikmati dana bantuan untuk orang miskin tersebut, maka yang bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi,” ujarnya.

Shemi, sapaan akrab ketua YARA Abdya tersebut juga menjelaskan terkait rujukan tentang kedisiplinan PNS yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.

banner 72x960

“Semua oknum ASN yang telah menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin, agar ke depan mereka menjadi lebih hati-hati dalam setiap menerima bantuan,” tuturnya.

Sebab, tambahnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

“Jadi Pj Bupati Abdya perlu juga mereview mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan yang akan datang menjadi lebih tepat sasaran,” demikian Shemi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Abdya, Yusan Sulaidi membenarkan tentang adanya oknum PNS di Abdya yang menikmati Bansos tersebut. Menurutnya, ada sekitar 50 PNS yang menerima Bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.

Ia menegaskan, oknum PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Pj Bupati Abdya, sudah menandatangani surat untuk Pengembalian Dana Bansos tersebut, isi suratnya meminta PNS yang menerima dana Bansos untuk segera mengembalikannya ke kas negara sesuai dengan besaran yang sudah diterimanya,” tegas Yusan Sulaidi, Minggu, 22 Januari 2023.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *