3 Nelayan Aceh Penyelamat Pengungsi Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara, Fadli Zon Protes

waktu baca 2 menit
Anggota DPR RI, Fadli Zon. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Anggota DPR RI, Fadli Zon, memprotes vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kepada tiga nelayan yang menjemput puluhan pengungsi Rohingya dari laut pada 2020 lalu.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Menurut Waketum Partai Gerindra ini, ketiga nelayan yakni, Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31) dan Afrijal harusnya diberi penghargaan kemanusiaan karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar.

Melalui akun twitternya, dia menyebut ketiga terdakwa telah melaksanakan amanat Pancasila.

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit @fadlizon, Kamis, 17 Juni 2021

banner 72x960

Cuitan tersebut direspons banyak warganet. Pemilik akun @jack91812799 mencuitkan, “Uda bantu advokasi ya jika uda nilai mereka tidak layak dihukum.”

Akun lainnya @agusbo1 juga mendukung langkah itu, “Minta tolong pak @fadlizon bantu mereka.”

Seperti diketahui, vonis kepada tiga nelayan itu dibacakan pada Senin, 14 Juni 2021.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Para nelayan itu menolong puluhan etnis Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh, untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Selain ketiganya, aparat juga mengejar tersangka pelanggaran imigrasi lainnya, yakni Adi Jawa dan Anwar yang masih buron hingga kini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *