Zulfikar Sby Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Pembelian Persiraja dengan Cek Kosong

waktu baca 1 menit
Zulfikar Sby. (Foto Ist).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Presiden Persiraja Zulfikar resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan terhadap cek kosong pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya mengatakan ZU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti cukup terhadap tindak pidana penipuan.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Fadillah, Selasa 18 April 2023.

Fadillah menambahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Belum ditahan, ZU juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

banner 72x960

Terkait kasus penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta dua ahli yakni ahli pidana dan ahli perbankan.

“Dari keterangan saksi dan ahli, dapat disimpulkan ditemukan perbuatan tindak pidana,” kata Fadillah.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan somasi Fadillah menambahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Belum ditahan, ZU juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait kasus penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta dua ahli yakni ahli pidana dan ahli perbankan.

“Dari keterangan saksi dan ahli, dapat disimpulkan ditemukan perbuatan tindak pidana,” ungkap Fadillah.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *