Wartawan dari PWI, AJI, IJTI Geruduk Kejati Babel, Ini Pemicunya

waktu baca 3 menit
Aksi demo wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers—PWI, AJI, IJTI—di depan Kejati Babel, Jumat, 29 Juli 2022. (Foto: Analisnews.co.id)

Theacehpost.com | PANGKALPINANG – Puluhan wartawan dari tiga organisasi pers—PWI, AJI, IJTI—melancarkan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Jumat, 29 Juli 2022. Aksi tersebut dipicu sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum staf Kejati Babel bernama Bakti dan Jhoni Pardede pada Rabu pagi, 27 Juli 2022.

Dikutip dari berbagai media, puluhan—bahkan ada yang menyebut ratusan—wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) mendatangi Gedung Kejati Babel, Jumat, 29 Juli 2022.

Para wartawan lintas media yang melancarkan aksi protes itu menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah melakukan intimidasi dan menghalangi tugas wartawan.

Namun sayangnya, Kajati Babel tidak menemui para pengunjukrasa tetapi mengutus Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Basuki Raharjo sebagai perwakilan untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden dua hari sebelumnya.

Setelah berdiskusi dan menunggu lama, akhirnya para ketua dari ketiga organisasi pers, yaitu M Fathurrakhman (Ketua PWI Babel), Joko Setyawanto (Ketua IJTI Babel), dan Barliyanto (Ketua AJI Pangkalpinang) bersepakat mengakhiri aksi unjuk rasa di depan Kejati Babel pada pukul 15.20 WIB.

banner 72x960

Namun, para ketua dari ketiga organisasi ini berjanji tidak akan menghentikan persoalan. Mereka akan menggunakan mekanisme lain, melalui jaringan organisasi pers se-Indonesia untuk mengawal persoalan sampai tuntas.

Berikut poin-poin pernyataan sikap ketiga organisasi pers:

Kami yang bertandatangan di bawah ini organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers di Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan sikap,

  1. Kami dari PWI Bangka Belitung, AJI Pangkalpinang dan IJTI Bangka Belitung memprotes keras kejadian yang dialami oleh Anthoni Ramli, wartawan Bangka Pos.
  2. Kami dari PWI Bangka Belitung, AJI Pangkalpinang dan IJTI Bangka Belitung meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memberikan sanksi kepada oknum yang mencederai kebebasan dan kemerdekaan pers.
  3. Kami dari PWI Bangka Belitung, AJI Pangkalpinang dan IJTI Bangka Belitung mendesak Kejaksaan Tinggi meminta maaf kepada publik terkait peristiwa yang mencederai kemerdekaan pers.

Larangan meliput

Aksi unjuk rasa yang dilancarkan wartawan dari PWI, AJI, dan IJTI ke Kejati Babel sebagai reaksi dari sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum staf Kejati Babel bernama Bakti dan Jhoni Pardede.

Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman didampingi Ketua IJTI Babel Joko Setyawanto, dan Ketua AJI Babel Barliyanto dalam keterangan pers Kamis sore, 28 Juli 2022 di Pangkalpinang mengatakan, mereka memprotes perlakuan yang dialami wartawan Harian Bangka Pos bernama Antoni Ramli.

“Tugasnya sebagai wartawan diduga dihalang-halangi oleh dua oknum staf Kejati Babel, Bakti dan Jhoni Pardede,” kata Ketua PWI Babel.

Insiden yang dirasa mengusik kebebasan pers tersebut terjadi Rabu pagi, 27 Juli 2022, saat Jaksa Agung ST. Burhanuddin meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kejati Babel.

Waktu itu, Antoni Ramli mengambil foto peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Antoni yang berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung mendadak didatangi oleh Bakti yang melarangnya meliput. Bakti sempat menantang Antoni berduel di luar tanpa membawa institusi.

Tak hanya Bakti, Jhoni Pardede selaku Asisten Intelijen ikut menghampiri dan juga melarang Antoni Ramli memotret.

Ironisnya, Antoni Ramli menghadiri kegiatan itu atas undangan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. Bahkan, beberapa wartawan yang hadir dan tertahan di luar pagar mendapat undangan langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *