Vonis Bebas Dua Pejabat Dinas Pengairan Aceh Disebut Janggal

waktu baca 2 menit
Koodinator LSM KOMPAK, Saharuddin. [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas murni dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya, pada akhir tahun lalu.

Dalam putusan kasus korupsi proyek senilai Rp1,53 miliar ini, menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, penuh kejanggalan.

“Ada yang janggal dengan putusan majelis hakim TipikorĀ  Banda Aceh itu, dan kita mendukung Jaksa Penuntut umum Kejari Abdya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya kepada Theacehpost.com di Blangpidie, Rabu siang, 19 Januari 2022.

Kata Saharuddin, putusan itu aneh karena dua pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas proyek tersebut bisa mendapatkan vonis bebas. Sedangkan hakim hanya menghukum rekanan dan konsultan pengawas.

“Padahal jelas dalam dugaan korupsi ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp400 Juta,” tambahnya.

banner 72x960

Ia juga menambahkan, kedua pejabat yang mendapatkan vonis bebas murni adalah mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Abdya untuk kasasi ke Mahkamah Agung RI. KOMPAK juga bakal terus mengawal kasus itu.

“Kita berharap semua pihak tidak bermain-main dengan kasus korupsi, karena kita menginginkan Aceh betul-betul terbebas dari kejahatan koruptor,” pungkasnya.

Informasi resmi dari Kejari Aceh Barat Daya, Kamis pekan lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Gampong Ladang Panah Tahun Anggaran 2019.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *